ISO 9001:2015 (Sistem Manajemen Mutu)

Sertifikasi ISO 9001 adalah sertifikasi sistem manajemen mutu yang bermanfaat dalam peningkatan performa organisasi, meningkatkan kepercayaan pelanggan, dan daya saing organisasi.

Ruang Lingkup ISO 9001

ISO 9001:2015 adalah standar international yang digunakan untuk menetapkan kebijakan dan sasaran mutu (quality objective) serta pencapaiannya yang bisa diterapkan dalam setiap jenis organisasi/perusahaan berdasarkan persyaratan 10 klausul ISO 9001:2015:

  • Rujukan Normatif
  • Istilah dan Definisi
  • Konteks Organisasi
  • Kepemimpinan
  • Perencanaan
  • Pendukung
  • Operasional
  • Evaluasi Kinerja

Manfaat ISO 9001

  • Fokus pada pencapaian hasil yang direncanakan
  • Fleksibilitas untuk informasi terdokumentasi
  • Meningkatnya pengendalian risiko
  • Pengendalian proses yang lebih baik menuju hasil yang lebih baik
  • Peningkatan kepuasan dan kepercayaan pelanggan
  • Retensi dan loyalitas pelanggan
  • Meningkatkan peluang untuk masuk pasar global
  • Kredibilitas yang lebih besar
  • Meningkatkan citra dan daya saing perusahaan
  • Meningkatkan moral karyawan melalui sistem kerja yang baik dan 

Pelaksanaan Pekerjaan

  • Pendefinisian ruang lingkup sertifikasi
  • Kunjungan pendahuluan dilakukan untuk melihat gap analisis dan diagnosis antara standar yang diterapkan oleh organisasi terhadap ISO 9001:2015
  • Audit sertifikasi dilakukan dalam dua
    1. Tahap 1: Audit pendahuluan, yakni audit dokumen dan pre-audit untuk menguji tingkat penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 di organisasi, guna persiapan pelaksanaan Certification audit;
    2. Tahap2: Audit sertifikasi, yakni audit komprehensif untuk menilai efektivitas penerapan sistem manajemen mutu berdasarkan sistem dokumentasi yang telah dibuat dan ruang lingkup aplikasi sistem manajemen mutu;
  • Sertifikat akan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi yang dikehendaki oleh klien sesuai dengan ruang lingkup penerapan sistem manajemen mutu dan standar yang diaplikasikan oleh perusahaan serta berlaku selama 3 tahun sejak tanggal pengesahannya. Sertifikat baru bisa diterbitkan setelah organisasi melakukan tindak perbaikan (corective action, CA) terhadap hasil temuan audit
  • Audit pengawasan akan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi yang dikehendaki oleh klien untuk memantau tingkat pemeliharaan sistem manajemen organisasi
  • Audit sertifikasi-ulang : setelah 3 tahun Lembaga Sertifikasi yang dikehendaki oleh klien akan melakukan audit sertifikasi secara keseluruhan terhadap organisasi yang telah disertifikasi.