Sertifikasi ISO 9001 adalah sertifikasi sistem manajemen mutu yang bermanfaat dalam peningkatan performa organisasi, meningkatkan kepercayaan pelanggan, dan daya saing organisasi.
Ruang Lingkup ISO 9001
ISO 9001:2015 adalah standar international yang digunakan untuk menetapkan kebijakan dan sasaran mutu (quality objective) serta pencapaiannya yang bisa diterapkan dalam setiap jenis organisasi/perusahaan berdasarkan persyaratan 10 klausul ISO 9001:2015:
- Rujukan Normatif
- Istilah dan Definisi
- Konteks Organisasi
- Kepemimpinan
- Perencanaan
- Pendukung
- Operasional
- Evaluasi Kinerja
Manfaat ISO 9001
- Fokus pada pencapaian hasil yang direncanakan
- Fleksibilitas untuk informasi terdokumentasi
- Meningkatnya pengendalian risiko
- Pengendalian proses yang lebih baik menuju hasil yang lebih baik
- Peningkatan kepuasan dan kepercayaan pelanggan
- Retensi dan loyalitas pelanggan
- Meningkatkan peluang untuk masuk pasar global
- Kredibilitas yang lebih besar
- Meningkatkan citra dan daya saing perusahaan
- Meningkatkan moral karyawan melalui sistem kerja yang baik dan
Pelaksanaan Pekerjaan
- Pendefinisian ruang lingkup sertifikasi
- Kunjungan pendahuluan dilakukan untuk melihat gap analisis dan diagnosis antara standar yang diterapkan oleh organisasi terhadap ISO 9001:2015
- Audit sertifikasi dilakukan dalam dua
- Tahap 1: Audit pendahuluan, yakni audit dokumen dan pre-audit untuk menguji tingkat penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 di organisasi, guna persiapan pelaksanaan Certification audit;
- Tahap2: Audit sertifikasi, yakni audit komprehensif untuk menilai efektivitas penerapan sistem manajemen mutu berdasarkan sistem dokumentasi yang telah dibuat dan ruang lingkup aplikasi sistem manajemen mutu;
- Sertifikat akan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi yang dikehendaki oleh klien sesuai dengan ruang lingkup penerapan sistem manajemen mutu dan standar yang diaplikasikan oleh perusahaan serta berlaku selama 3 tahun sejak tanggal pengesahannya. Sertifikat baru bisa diterbitkan setelah organisasi melakukan tindak perbaikan (corective action, CA) terhadap hasil temuan audit
- Audit pengawasan akan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi yang dikehendaki oleh klien untuk memantau tingkat pemeliharaan sistem manajemen organisasi
- Audit sertifikasi-ulang : setelah 3 tahun Lembaga Sertifikasi yang dikehendaki oleh klien akan melakukan audit sertifikasi secara keseluruhan terhadap organisasi yang telah disertifikasi.