Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan dalam rangka pengendalian risiko pada pekerja. Sistem ini berkaitan dengan standar internasional ISO 45001 yang mengelola aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pada setiap proses kerja di tempat kerja.
Dalam hal ini, ISO 45001 menyediakan kerangka bagi efektifitas manajemen K3 termasuk kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang diterapkan pada setiap aktivitas dan mengenali adanya bahaya-bahaya yang timbul.
Sehingga, organisasi yang mengimplementasi ISO 45001 memiliki struktur manajemen yang terorganisasikan dengan wewenang dan tanggung-jawab yang tegas, sasaran perbaikan yang jelas, hasil pencapaian yang dapat diukur dan pendekatan yang terstruktur untuk penilaian risiko. Demikian pula, pengawasan terhadap kegagalan manajemen, pelaksanaan audit kinerja dan melakukan tinjauan ulang kebijakan dan sasaran K3.
Manfaat Sertifikasi ISO 45001
- Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja guna mencegah/mengurangi risikokecelakaan dan penyakit akibat kerja melalui pendekatan sistem
- Mengurangi biaya operasional dengan meminimalkan kehilangan waktu kerja karena kecelakaan dan penurunan kesehatan serta mengurangibiaya kompensasi hukum
- Meningkatkan hubungan dengan pihak-pihak yang berkepentingan, dengan perlindungan pada kesehatan dan properti karyawan, para pelanggan dan rekanan
- Persyaratan kepatuhanhukum
- Meningkatkan reputasi bisnis organisasi dengan adanya verifikasi pihak ketiga yang independen pada standar yang diakui
Proses Sertifikasi
1. Verifikasi kesesuaian SMK3 organisasi terhadap persyaratan standar ISO 45001:
- Pendefinisian ruang lingkup sertifikasi;
- Kunjungan pendahuluan untuk melihat analisis gap dan diagnosis antara standar yang diterapkan oleh organisasi terhadap standar ISO 45001;
2. Sertifikasi audit dalam 2 tahap yaitu:
- Stage 1: Audit pendahuluan, yakni audit dokumen dan pre-audit untuk menguji tingkat penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di organisasi, guna persiapan pelaksanaan audit sertifikasi;
- Stage2: Audit sertifikasi, yakni audit komprehensif untuk menilai efektivitas penerapan
- Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja berdasarkan sistem dokumentasi yang telah dibuat dan ruang lingkup aplikasi sistem ISO 45001;
- Sertifikasi diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi yang dikehendaki oleh klien sesuai dengan ruang lingkup penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan standar yang diaplikasikan oleh perusahaan serta berlakuselama 3 tahun sejak tanggal pengesahannya. Sertifikat baru bisa diterbitkan setelah organisasi melakukan corective action (CA) terhadap hasil temuan audit;
- Audit pengawasan akan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi yang dikehendaki oleh klien untuk memantau tingkat pemeliharaan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja organisasi.
- Audit sertifikasi-ulang, setelah 3 tahun Lembaga Sertifikasi yang dikehendaki oleh klien akan melakukan audit sertifikasi secara keseluruhan terhadap organisasi yang telah disertifikasi.